Ini Perintah Terbaru Kapolri Kepada Kapolda dan Kapolres Mencegah Klaster Baru Covid-19

JAKARTA, BAROMETERSULUT.com – Kapolri Jenderal Idham Azis mengeluarkan perintah untuk jajarannya melalui Surat Telegram Nomor ST/2607/IX/OPS.2./2020 bertanggal 7 September 2020.

STR itu untuk memperkuat upaya pencegahan atas potensi munculnya klaster baru COVID-19 pada pelaksanaan Pilkada 2020.

Surat telegram itu ditandatangani Kabaharkam Polri Komjen Agus Andrianto atas nama Kapolri. Komjen Agus merupakan Kaopspus Aman Nusa II-Pencegahan COVID-19 Tahun 2020.

Selanjutnya, STR itu ditujukan kepada para Kasatgas dan Kasubsatgas Opspus Aman Nusa II-2020, serta para Kaopsda dan Kaopsres Aman Nusa II-2020. Komjen Agus mengatakan, pelaksanaan tahapan Pilkada 2020 sudah memasuki tahapan penetapan pasangan calon dan menuju masa kampanye, di mana kedua tahapan tersebut akan menyebabkan interaksi masyarakat secara langsung. Baik itu antara penyelenggara Pilkada, peserta Pilkada, dan masyarakat pemilih yang berpotensi menyebabkan munculnya klaster baru COVID-19. “Oleh karena itu, sesuai arahan pimpinan Polri, kami perkuat pencegahannya,” ujar Agus dalam keterangannya, Rabu (9/9)

Baca juga:  "Gercep" Bupati Joune Ganda, Minut Raih Penghargaan Daerah Peduli Inovasi Ekonomi Kreatif dan Pariwisata 2023

Selain itu, Surat telegram tersebut juga diterbitkan dengan maksud memperkuat pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat (Harkamtibmas) pada setiap tahapan pelaksanaan Pilkada 2020.
STR itu merupakan perintah untuk dilaksanakan.

Sebelumnya, Polri juga telah membahas penguatan pencegahan agar Pilkada 2020 tidak menjadi klaster baru penyebaran COVID-19 bersama Bawaslu dan KPU lewat rapat video conference pengecekan kesiapan pengamanan Pilkada 2020.

Perintah Kapolri Melalui Surat Telegram Nomor ST/2607/IX/OPS.2./2020 kepada Kapolda dan Kapolres:

1. Bersinergi, berkoordinasi, dan berkolaborasi dengan KPU, Bawaslu, Pemda, TNI, dan stakeholder terkait pelaksanaan Pilkada 2020 ini agar berjalan dengan aman, damai, dan sejuk, serta aman COVID-19.

2. Mempelajari dan memahami peraturan KPU Nomor 5, 9, dan 10 Tahun 2020 terkait penerapan protokol kesehatan pada setiap tahapan Pilkada 2020 khususnya tentang pembatasan jumlah peserta kampanye (rapat umum maksimal 100 orang, Ratas maksimal 50 orang, debat maksimal 50 orang, dan lain – lain).

Baca juga:  Setia Dengan Suami dan Bangga Kekuatan Alutsista TNI AD

3. Melakukan penggalangan kepada seluruh Paslon gubernur, wali kota, bupati, dan partai politik untuk mendeklarasikan komitmen untuk mematuhi protokol kesehatan pada setiap tahapan Pilkada Tahun 2020.

4. Melakukan kembali sosialisasi penerapan Protokol Kesehatan secara masif dengan melibatkan influencer, youtuber, artis, tokoh masyarakat, tokoh agama, dan lain-lain yang membumi (diterima/didengar oleh masyarakat sekitar) dengan menggunakan pendekatan secara formal maupun informal.

5. Meningkatkan pelaksanaan Patroli Cyber dalam mencegah penyebaran hoaks, kampanye hitam, ujaran kebencian dan pelanggaran lainnya (sebagai contoh kampanye pada masa tenang) mengingat di masa pandemi ini penggunaan teknologi informasi sebagai media kampanye akan meningkat. (*/abx)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *