KOTAMOBAGU, BAROMETERSULUT.com – Tersangka pelaku jambret yang meresahkan warga Kotamobagu akhirnya berhasil dibekuk Tim Resmob Polres Kotamobagu.
Tersangka adalah seorang lelaki berinisial HI (36) warga Genggulang Kecamatan Kotamobagu Utara, diamankan di tempat pelariannya di Kota Bitung pada Jumat (6/11/2020).
Dari pengakuannya saat diamankan Tim Resmob, tersangka mengakui telah melakukan pencurian di 12 TKP yang berbeda dan 7 diantaranya adalah jambret sedangkan 5 TKP merupakan pencurian masuk rumah dan warung.
Beberapa lokasi yang menjadi target tersangka yaitu, Desa Nonapan, Kelurahan Mogolaing, Kelurahan Sinindian, Jalan Talenta, Warung Kelurahan Tumubui, Kompleks Hotel Tamasya, Kos Payung Kelurahan Kotobangon, Kios Talenta dan Kompleks Jalan Ibantong.
Diterangkan oleh Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast, penangkapan ini berkat kerjasama Tim Resmob Polres Kotamobagu, Polsek Poigar dan Tim Resmob Polres Bitung.
“Dari hasil penangkapan ada 12 barang bukti smartphone berhasil diamankan saat penangkapan,” ujar Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Selain itu Tim Resmob juga turut mengamankan 4 orang penadah antara lain JP (32), MM (21), AU (23) serta RM (40). “Para tersangka sudah diamankan di Mapolres Kotamobagu guna penyidikan lebih lanjut,” singkat Kabid Humas Kombes Pol Jules Abraham Abast.(humas/abx)