Kasus Dugaan Ijazah Palsu Shintia Rumumpe Lanjut ke Sidang DKPP

MINUT, BAROMETERSULUT.com – Kasus dugaan ijazah palsu calon bupati Minahasa Utara (Minut) Shintia Rumumpe berlanjut ke sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Sedikitnya 8 penyelenggara pemilihan umum (Pemilu) Minut yaitu 5 komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan 3 komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menjalani sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) untuk empat perkara sekaligus yakni nomor 130-PKE-DKPP/X/2020, 141-PKE-DKPP/XI/2020, 131-PKE-DKPP/X/2020, dan 142-PKE-DKPP/XI/2020 pada Senin (30/11/2020) di Kantor Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara, pukul 09.00 dan 13.30 WITA.

Perkara 130-PKE-DKPP/X/2020 diadukan oleh Noldy Awuy, sedangkan perkara 141-PKE-DKPP/XI/2020 diadukan Efraim Kahagi.

Kedua pengadu mengadukan Stella Martina Runtu, H. Darul Halim, Hendra Samuel Lumanauw, Dikson Lahope, dan Roby AM. Manopo (Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Minahasa Utara) selaku teradu I sampai V.

Pengadu mendalilkan para teradu melakukan pelanggaran kode etik terkait dokumen persyaratan Calon Bupati Minahasa Utara atas nama Shintia Gelly Rumumpe yang terindikasi menggunakan ijazah yang dilegalisir bukan oleh pejabat yang berwenang.

Baca juga:  Komisi Pelayanan W/KI Sinode Germita Prihatin Angka KDRT dan Kekerasan Seksual di Talaud, Siap Bentuk "Rumah Aman dan Rumah Pengaduan" Bagi Korban

Perkara 131-PKE-DKPP/X/2020 dan 142-PKE-DKPP/XI/2020 juga diadukan oleh pengadu yang sama yakni Noldy Awuy dan Efraim Kahagi.

Keduanya mengadukan Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Minahasa Utara yakni Simon Awuy, Rahman Ismail, dan Rocky Ambar selaku Teradu I sampai III.

Teradu I sampai III didalilkan tidak profesional dalam menangani laporan terkait dugaan pelanggaran persyaratan bakal calon bupati yang diduga menggunakan ijazah palsu atas nama Shintia Gelly Rumumpe yang telah dinyatakan sebagai calon bupati padahal sudah ada laporan dari masyarakat dengan bukti yang sudah lengkap.

Sesuai ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan (2) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, sidang akan dipimpin Anggota DKPP bersama Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Sulawesi Utara.

Sekretaris DKPP, Bernad Dermawan Sutrisno mengatakan agenda sidang ini adalah mendengarkan keterangan pengadu dan teradu serta saksi-saksi atau pihak terkait yang dihadirkan.

Baca juga:  Joune Ganda Lantik Ricy Tinangon Jabat Ketua Pengda GABSI kota Bitung Periode 2022-2026

“DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” jelas Bernad.

Ia menambahkan, sidang kode etik DKPP bersifat terbuka untuk umum.

Artinya masyarakat dan media dapat menyaksikan langsung jalannya sidang pemeriksaan atau melalui live streaming Facebook DKPP, @medsosdkpp dan akun Youtube DKPP.

Pantauan media ini, sidang etik dimulai pukul 09.00 Wita, dimulai dari pembacaan aduan oleh pengadu Noldy Awuy dan Efraim Kahagi dengan teradu 5 komisioner KPU Minut.

Sementara 3 komisioner Bawaslu Minut serta Kadis Pendidikan Minut Olfi Kalengkongan juga turut hadir sebagai pihak terkait.

Tampak DKPP menyiapkan antisipasi penyebaran Covid-19 dalam sidang DKPP, yaitu memfasilitasi tes rapid bagi seluruh pihak yang hadir dalam sidang ini.

Bagi pihak yang mendapat hasil reaktif, diwajibkan mengikuti sidang secara virtual di luar ruangan sidang.(*/abx)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *