MANADO, BAROMETERSULUT.com – Menjelang malam pergantian tahun 2020 ke 2021, Kepolisian Resor Kota (Polresta) Manado mengimbau masyarakat untuk tetap menerapkan Protokol Kesehatan (Prokes) 3 M.
Hal tersebut sebagaimana dikatakan Kapolresta Manado Kombes Pol Elvianus Laoly SIK melalui Kasubag Humas Polresta Manado IPTU Yusak Parinding kepada media, Senin (28/12/2020) malam.
Dikatakan Yusak Parinding, telah dikeluarkan imbauan untuk tidak menggelar pesta dengan mengumpulkan banyak orang.
“Memang itu sudah instruksi khusus dari Polda Sulut melalui Polresta Manado untuk tidak mengadakan kegiatan di malam pelepasan tahun 2020. Dimana dalam arahan tersebut masyarakat diimbau tidak melakukan kegiatan di malam tahun baru dengan mengumpulkan banyak orang, agar menjaga tidak terjadi klaster baru COVID-19,” tegas Parinding.
Lebih lanjut ditambahkannya, pihaknya setiap waktu selalu mengingatkan masyarakat untuk disiplin dalam penerapan Prokes COVID-19.
“Intinya, kami pihak kepolisian hanya ingin tidak terjadi peningkatan kasus COVID-19 di Kota Manado salah satunya dengan kebijakan tersebut. Mari tetap terapkan prokes dengan memakai masker, mencuci tangan dan tidak berkumpul di kerumunan orang banyak atau menjaga jarak, demi kesehatan kita bersama,” ajaknya.
Sebelumnya diberitakan, Polresta Manado mengimbau masyarakat untuk tidak mengadakan acara disko.
Selain itu, semua tempat usaha baik rumah makan, toko retail, mini market dan sejenisnya, toko swalayan dan pasar sudah harus ditutup pada pukul 20.00 WITA.
“Khusus tanggal 31 Desember 2020, semua tempat usaha wajib tutup pukul 18.00 WITA,” Kapolresta Manado Kombes Pol Elvianus Laoly SIK.
Khusus untuk malam tahun baru, jika masih ada masyarakat yang memutar musik dengan keras seperti disko tanah, maka peralatan yang digunakan akan disita dan dibawa ke Polresta Manado.(*/abx)