Tandatangani MoU, LBH Ferari Jadi Mitra PN Melonguane

Talaud, BAROMETERSULUT – Pengadilan Negeri(PN) Melonguane resmi kerjasama Pos Bantuan Hukum dengan Lembaga Bantuan Hukum(LBH) Ferari.Ditandai dengan Penandatanganan Memorandum of Understanding(MoU),Jumat, (14/01/ 2021) di Ruang Sidang Utama,Pengadilan Negeri Melonguane.

Kerja sama ini merupakan pelaksanaan dari Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan.

Dalam sambutannya Ketua Pengadilan Negeri Melonguane, Bapak Tri Asnuri Herkutanto, S.H.,M.H. menyampaikan ucapan selamat kepada LBH Ferari yang telah terpilih sebagai penyedia jasa layanan bantuan hukum di Pengadilan Negeri Melonguane, dan juga mengucapkan terima kasih atas partisipasinya selama 3 (tiga) tahun terakhir dalam memberikan layanan bantuan hukum bagi masyarakat yang tidak mampu di wilayah hukum Pengadilan Negeri Melonguane.

Baca juga:  BNNK Manado dan BNNP Sulut Sambangi Wilayah Rawan Narkoba

Lebih lanjut Ketua Pengadilan Negeri Melonguane, menyampaikan tentunya tantangan tahun ini akan lebih berat dibanding tahun-tahun sebelumnya, karena Pengadilan Negeri Melonguane akan berupaya mempertahankan Akreditasi Penjaminan Mutu, dan tentunya jika berhasil maka Pengadilan Negeri Melonguane akan menuju Zona Integritas, dan komponen pendukung untuk mencapai itu semua salah satunya adalah keberadaan Posbakum.

Sementara, Ketua LBH Ferari Suwempry South, S.H. mengatakan ucapan terima kasih atas kepercayaannya selama kurang lebih 3 (tiga ) tahun ini, dan tahun ini merupakan tahun ke-4,  sehingga kedepannya diharapkan Posbakum Pengadilan Negeri Melonguane mampu meningkatkan pelayanan hukum kepada masyarakat pencari keadilan khususnya kepada masyarakat yang tidak mampu;
Kerja sama ini akan berlangsung selama 1 (satu) tahun kedepan, sehingga kepada masyarakat di Kabupaten Kepulauan Talaud dapat memanfaatkan fasilitas layanan Pos Bantuan Hukum di Pengadilan Negeri Melonguane berupa Pemberian informasi, konsultasi, atau advis hukum; bantuan pembuatan dokumen hukum yang dibutuhkan; penyedia informasi daftar organisasi bantuan hukum yang memberikan bantuan hukum cuma-cuma.

Baca juga:  Danramil 1309-01 STB Buka Puasa Bersama Anak Panti Asuhan

Menurut South, Bagi masyarakat untuk memperoleh pelayanan di Posbakum di Pengadilan Negeri Melonguane, tidak perlu lagi khawatir karena pemberian layanan diberikan secara cuma-cuma karena pemberi layanan telah dibayarkan oleh negara melalui DIPA Pengadilan Negeri Melonguane.(***)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *