“Kuntil” Dana Covid-19 Senilai Rp.61 M, Dua Mantan Pejabat Minut dan Satu Kontraktor di Tetapkan Jadi Tersangka!

Manado, BAROMETERSULUT –
Penyidik Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulut, Rabu (19/1/2022) menetapkan tiga tersangka kasus dugaan korupsi dana pengadaan dampak ekonomi Covid-19 pada Sekretariat Daerah dan Dinas Pangan Kabupaten Minahasa Utara (Minut) Tahun Anggaran 2020.

Ketiga tersangka yang dijerat karena diduga kuat merugikan keuangan negara sebesar Rp61 miliar lebih itu, yakni mantan Kepala Dinas Pangan Minut berinisial YNM alias Yohana, mantan Kabag Umum di Sekretariat Daerah Minut berinisial MMO alias Marten dan Direktur CV Dewi berinisial SP alias Sutrisno.

Adapun, penetapan tersangka dilakukan begitu penyidik Subdit Tipikor Unit I besutan Kapolda Irjen Pol Drs. Mulyatno, S.H., M.M menemukan alat bukti. Setelah semua unsur pidana ditemukan, penyidik melakukan gelar perkara dan menetapkan tiga oknum yang harus bertanggungjawab pada kasus dugaan pencurian uang negara ini.

Baca juga:  Sekdaprov Kawatu Apresiasi Penginputan Anggaran 2022 Lewat FMIS

Penetapan tiga tersangka ini merupakan pintu masuk bagi penyidik Tipikor Polda Sulut dalam memenjarakan para koruptor yang disinyalir menggerogoti uang negara pada pengadaan dampak ekonomi Covid-19 pada Sekretariat Daerah dan Dinas Pangan Minut. Sebab kuat dugaan, kasus ini juga ikut melibatkan oknum tersangka lain.

Direktur Ditreskrimsus Polda Sulut Kombes Pol Nasriadi ketika dihubungi melalui pesan Whatsapp, kemarin sore, belum memberikan komentar terkait penetapan tersangka ini.

Indikasi korupsi yang terjadi di masa pemerintahan Bupati Vonnie Anneke Panambunan (VAP) ini sendiri ditemukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sulut. 

Dari hasil audit, ditemukan jika Rp61 miliar lebih uang negara ditilep para koruptor. Oleh BPK Perwakilan Sulut, selanjutnya menyerahkan temuan ini ke Polda Sulut untuk dilakukan pengusutan. 

Baca juga:  BNNP Sulut Bongkar Jaringan Penyelundupan Sabu di Lapas Tondano

(Nando)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *