Ini Cuitan “FM” Tentang “FS”

 

Catatan: Firasat Mokodompit (Bolmong)

Dua bulan ini, publik fisuguhi kasus hukum pembunuhan berencana (340 KUHAP) yang  dilakukan mantan Kadiv Propan (non aktif) Ferdi Sambo(FS) , telah menyebabkan nitizen geger dengan berbagai analisa Genit dan Sexi hingga selalu saja bersuara minor atas penanganan kasus ini.

Saya termasuk salah seorang Nitizen yang selaku bersikap REALISTIS, Kritis dan percaya penegakan Hukum yang dilakukan Kapolri. Karena tidak mudah menanggani kasus internal anak buah sendiri harus ditersangkakan secara berjemaah.

Hari ini 6 ditetapkan tersangka, satu telah diputus dalam sidang kode etik an.FS DIBERHENTIKAN DENGAN TIDAK HORMAT dan 35 dlm pemeriksaan intensif dan 97 dalam penyelidikan, moga keadilan bisa ditegakkan di internal penegak hukum jajaran polri.

Baca juga:  Tim Anti Bandit Polres Tomohon Amankan Pelaku Penganiayaan di Kinilow Satu

Saatnya Polri REPOSISI & KONSOLiDASI bersihkan sikap Arogansi dan Semena mena dalam.penegakan hukum, jangan terjadi lagi BABUK NARKOBA DIPERJUAL BELIKAN oleh Oknum yang merusak Institusi, tindak tegas jangan pandang bulu sebagaimana tindakan Kapolri terhadap Sambo cs.

Rakyat masih MEMPERCAYAI POLRI, dibalik itu rakyat juga miliki kewajiban untuk ciptakan suasana kondusif dengan tidak mereka reka penanganan kematian Brigadir J yang telah menjadi korban fitnah keji.

Presiden harus mengambil TINDAKAN TEGAS untuk membeti rasa keadilan pada rakyat dengan MENAIKKAN PANGKAT SATU TINGKAT kepada Brigadir J yang telah menjadi korban NAPSU ANGKARA JENDRAL dengan tidak cek and ricek yang lakukan tindakan amoral itu justru orang lain yang melakukannya.

Baca juga:  Polres Bolmong Gagalkan Pendistribusian Ilegal Ribuan Liter BBM Bersubsidi Jenis Solar

Nasi Sudah menjadi BUBUR, berilah penghiburan kepada keluarga brigadir J dengan hukuman seberat beratnya kepada pelaku pembunuhan berencana ini. Semoga!
Bolmong, 02 Septeber 2022.( sumber : akun FB @Fisasat Mokodompit)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *