Netfid Temukan Dugaan Pelanggaran KPU Boltim Terhadap Hasil Seleksi PPS

Foto Logo Netfid

BoltimBAROMETERSULUT.com–NETFID (Network for Indonesian Demokratic Society) Kabupaten Bolaang Mongondow Timur berangkat dari keprihatinan terhadap maraknya persoalan yang mengancam integritas pemilu 2024, Netfid Kabupaten Bolaang Mongondow Timur melakukan pemantauan pemilu.

 

Plh Ketua Netfid Kabupaten Bolaang Mongondow Timur Nazril Lakoro mengatakan, sebagai lembaga Pemantau Pemilu Nasional yang memenuhi syarat untuk memantau setiap proses pemilu serentak di 2024 nanti, proses pendaftaran sudah dilakukan di tingkat Pusat, provinsi dan kabupaten/kota hal ini dilakukan Netfid untuk ambil bagian dalam mengawal demokrasi secara substansial maupun prosedural.

“Konsisten dan semangat Netfid Kabupaten Bolaang Mongondow Timur dalam memantau pemilu telah dilaksanakan sejak proses seleksi Penyelenggaraan pemilu Ad hock dan proses Verifikasi Faktual dukungan peserta pemilu partai politik serta proses pemetaan dapil di Kabupaten Bolaang mongondow Timur,”kata Lakoro dalam pers rilis yang diterima media ini, Selasa (24/1).

Lanjutnya, dari hasil pemantauan Netfid Kabupaten Bolaang Mongondow Timur baru baru ini, menemukan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Bolaang Mongondow Timur dalam proses seleksi Ad-hoc PPS yang baru saja diumumkan, dimana di duga melanggar prinsip dan asas profesionalitas.

“Dalam waktu dekat, Netfid Kabupaten Bolaang Mongondow Timur akan menyambangi KPU Kabupaten Bolaang Mongondow Timur untuk meminta klarifikasi dari hasil temuan dan laporan yg didapat oleh Netfid Kabupaten Bolaang Mongondow Timur serta akan ke Bawaslu Kabupaten Bolaang Mongondow Timur untuk mengawal tindak lanjut dari dugaan pelanggaran tersebut,”terangnya.

Baca juga:  Polres Boltim Komitmen Jaga Netralitas Polri di Pilkada Serentak 2020

Ia menambahkan, Netfid Boltim juga berharap dan meminta kepada seluruh masyarakat agar turut ambil bagian dan aktif dalam mewujudkan proses demokratisasi kedepan yang lebih baik dengan turut melaporkan dugaan pelanggaran pemilu. Sehubungan dengan adanya temuan dan laporan masyarakat kepada kepada Netfid Kabupaten Bolaang Mongondow Timur terkait dugaan pelanggaran atas Pengumuman Hasil Akhir Perekrutan PPS oleh KPU Bolaang Mongondow Timur Nomor: 48/PP.04.1-Pu/7110/2023 “Tentang Penetapan Hasil Seleksi Panitia Pemungutan Suara Untuk Pemilihan Umum Tahun 2024”,

“Maka Netfid Kabupaten Bolaang Mongondow Timur yang merupakan bagian dari kekuatan masyarakat sipil meminta klarifikasi KPU Kabupaten Bolaang Mongondow Timur terkait dugaan pelanggaran diatas. Rencana kunjungan ke KPU Kabupaten Bolaang Mongondow Timur pada hari Rabu, 25 Januari 2023 Pukul 14.00 Wita,”tandasnya.

Berikut temuan dan laporan masyarakat kepada Netfid Kabupaten Bolaang Mongondow Timur :

1. Netfid Kabupaten Bolaang Mongondow Timur menemukan peserta di Desa Buyat Tengah yang Tidak Lulus Tes Tertulis, namun ketika Pengumuman Hasil Tes Wawancara Nama Peserta tersebut sudah Masuk dalam 6 (enam) besar.

2. Netfid Kabupaten Bolaang Mongondow Timur menemukan salah satu anggota PPS terpilih di Desa Bulawan Dua masuk dalam data dukungan awal calon perseorangan DPD RI.

3. Netfid Kabupaten Bolaang Mongondow Timur menerima laporan dari masyarakat, terdapat Peserta di Desa Dodap Mikasa yang tidak mengikuti Tes Wawancara tapi saat Pengumuman Hasil Tes Wawancara dinyatakan Lulus Sebagai PPS dan Menempati Peringkat Ke-2, hal ini harus diperhatikan Oleh KPU Kabupaten Bolaang Mongondow Timur yang mengedepan Profesionalisme dan Integritas dalam melaksanakan tugas Sebagai Penyelenggara Pemilu.

Baca juga:  Pjs Bupati Boltim Imbau Tokoh Agama Dukung Sukseskan Pilkada Serentak 9 Desember 2020

4. Netfid Kabupaten Bolaang Mongondow Timur menerima laporan dari masyarakat terkait Peserta PPS dari Desa Kayumoyondi yang dalam Tes Tertulis memiliki nilai 88 tapi saat Wawancara tidak masuk 3 (tiga) besar. Sementara di saat Wawancara Peserta yang masuk 3 besar tidak bisa menjawab beberapa pertanyaan yang diajukan oleh PPK. Terkait persoalan ini KPU Kabupaten Bolaang Mongondow Timur harus Transparan dalam pengelolaan Nilai Tes Tertulis dan Wawancara, Sehingga Peserta yang mengikuti proses seleksi tidak merasa dirugikan.

5. Netfid Kabupaten Bolaang Mongondow Timur menerima laporan dari masyarakat terkait adanya Peserta dari Desa Kotabunan Selatan, dimana Peserta Dalam Tes Wawancara tidak bisa menjawab apa yang ditanyakan dalam proses Wawancara oleh PPK. Namun saat pengumuman Hasil Tes Wawancara Masuk 3 besar dan terpilih sebagai PPS.

6. Netfid Kabupaten Bolaang Mongondow Timur menerima laporan dari masyarakat terkait adanya Peserta dari Desa Liberia Timur Saat Tes Tertulis Menempati Peringkat Ke-1 dan Ke-3. Namun Saat Pengumuman Tes Wawancara Kedua Peserta Tersbut tidak Masuk di Posisi 6 Besar.

Adapun Temuan dan Laporan Masyarakat yang diterima Oleh Netfid Kabupaten Bolaang Mongondow Timur akan dilengkapi Bukti yang terlampir dalam surat ini.

Yuk! baca berita menarik lainnya dari BAROMETER SULU di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *