Bupati Minut Serahkan 106 Sertifikat Tanah Bagi 2.360 Penerima, Realisasi Sinergitas Atas Program PTSL

Minut,BAROMETERSULUT.com- Bupati Minahasa Utara Joune Ganda menyerahkan secara simbolis sertifikat tanah dari Program kepada masyarakat yang berada di Kecamatan Likupang Timur, Kabupaten Minahasa Utara, Senin (20/02).

Dalam kesempatan ini,sebanyak 106 sertifikat yang diserahkan dari 1057 penerima di Kecamatan Likupang Timur, sedangkan jumlah keseluruhan di tujuh (7) Kecamatan yang tersebar di 25 desa berjumlah 2.360 penerima di Kabupaten Minahasa Utara.

Bupati Joune Gand dalam ambutannya mengatakan, pihaknya akan terus mendukung kinerja pihak Badan Pertanahan Nasional dalam melaksanakan Program PTSL di Minahasa Utara.

“Ini program strategis dan pro-rakyat, jadi kami akan mendukung mulai dari Penyuluhan, Pendataan, Pengukuran, Sidang Panitia, Pengumuman dan Pengesahan, serta penerbitan sertifikat, dan dilakukan secara mudah, transparan, dan efisien,” katanya.

Baca juga:  Lantamal VIII Ajak Insan Pers Latihan Menembak, Ini Tujuannya

Atas program ini, Bupati Joune Ganda meminta kepada masyarakat penerima sertifikat, untuk berterima kasih kepada Pemerintah Republik Indonesia.

“Kita semua patut bersyukur serta berterima kasih kepada pemerintah pusat yang telah membantu dan menjawab kebutuhan masyarakat untuk memiliki sertifikat sebagai bukti kepemilikan hak atas tanah,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Minut Jeffree Supit menjelaskan, total keseluruhan penerima sertifikat di 25 desa di 7 kecamatan di Minahasa Utara, sejumlah 2.360 penerima

Dia menjelaskan bahwa program PTSL merupakan program pendaftaran tanah untuk pertama kali, yang dilakukan secara serentak bagi semua objek pendaftaran tanah di seluruh wilayah Republik Indonesia dalam satu wilayah desa atau kelurahan atau yang setingkat.

Baca juga:  Kopi Kenangan Buka 5 Gerai di Manado

” Program ini dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum atas tanah masyarakat Pemkab Minut bersama Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Minahasa Utara bekerja sama dalam memudahkan masyarakat untuk memiliki bukti hak milik sah tanah, yaitu sertifikat dengan biaya murah.”tandas Jeffre Supit sambil menambahkan kalau penyerahan di Kabupaten Minahasa Utara telah beberapa kali dilakukan.

Turut Hadir dalam acara tersebut Kepala Kantor Pertanahan Kab.Minut Bapak Jeffree Supit, beserta jajaranya, Camat Likupang Timur Delby Wahiu, Hukum se-Kec, Liktim, serta Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat setempat.(Advetorial)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *