Minut, Barometersulut.com- Minut Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Minahasa Utara Denny Kamlon Lolong, S.Sos memimpin rapat Paripurna penyampaian laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Minahasa Utara tahun 2022 dan pembicaraan tingkat I atas ranperda tentang kawasan tanpa asap rokok.
Didampingi Wakil Ketua Daniel Rumumpe dan Olivia Mantiri, Ketua Dewan, mengatakan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah adalah pelaksanaan fungsi-fungsi yang dilakukan oleh lembaga Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Dimana, hubungan kerja antara Pemda dan DPRD dalam Undang-undang nomor 23 tahun 2014, merupakan hubungan kerja yang didasarkan atas kemitraan yang sejajar.
“Hal ini tercermin dalam membuat kebijakan berupa Peraturan Daerah. Hubungan kemitraan bermakna bahwa antara Pemda dan DPRD adalah sama-sama mitra kerja dalam membuat kebijakan untuk melaksanakan otonomi daerah sesuai dengan fungsi masing-masing, sehingga terbangun suatu hubungan kerja yang sifatnya saling mendukung. Sejalan dengan wewenang dan fungsi dalam kerangka hubungan kerja, maka secara normatif dalam ketentuan Pasal 69 Ayat (1) Pasal 71 Undang-undang 23 tahun 2014 juncto Pasal 19 Peraturan Pemerintah nomor 13 tahun 2019 tentang laporan dan evaluasi penyelenggaraan Pemda, dinyatakan bahwa; Kepala Daerah menyampaikan LKPJ dalam rapat Paripurna yang dilakukan Satu kali dalam Satu tahun paling lambat Tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir,” kata Ketua Dewan Denny Kamlon Lolong sembari menyebut jika laporan keterangan pertanggungjawaban merupakan tanggung jawab moral Kepala Daerah terhadap masyarakat.
Sementara itu, Bupati Joune J E Ganda, SE MAP. MM MSi dalam pidato pengantar LKPJ tahun 2022 dihadapan rapat Paripurna, menyampaikan bahwa LKPJ tahun anggaran 2022 tersebut disusun berdasarkan Rancana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tahun 2021-2026 dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) tahun anggaran 2022.
Dimana, APBD tahun 2022 ditetapkan dengan Peraturan Daerah (Perda) nomor 6 tahun 2021 tentang APBD tahun anggaran 2022, dan Perbup nomor 51 tahun 2021 tentang penjabaran APBD 2022 serta Perbup nomor 31 tahun 2022 tentang penjabaran perubahan APBD tahun anggaran 2022.
Saya juga menginstruksikan kepada perangkat daerah terkait, untuk proaktif dan mampu menyajikan data dan konsep berkualitas demi penyempurnaan Ranperda ini. Masukan dan saran dari pimpinan dan segenap anggota DPRD Minahasa Utara, terlebih khusus yang terlibat dalam Panitia Khusus sangat kami harapkan, sebagai bentuk sinergitas, kolaborasi serta soliditas, Pemerintah Kabupaten bersama lembaga legislatif DPRD Kabupaten Minahasa Utara.
Catatan-catatan lain dari fraksi-fraksi DPRD Minahasa Utara, akan kami jawab secara formil tertulis. Sekian dan terima kasih. Tuhan Yang Maha Esa, menolong dan memberkati kita semua,” jelas Bupati menutup sambutan atas tanggapan LKPJ dan Ranperda kawasan tanpa asap rokok.
Hadir dalam rapat Paripurna, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah, Sekertaris Daerah Ir. Novly Wowiling, Staf Ahli Bupati, para Asisten Setda, Kepala perangkat daerah, Direktur PDAM, Direktur PUD Klabat dan Direktur RSUD Maria Walanda Maramis serta staf khusus Bupati Minahasa Utara. (Advertorial)