DPRD Sangihe Gelar Paripurna Pembicaraan Ranperda Tentang Perubahan Perda tahun 2022

Tahuna, BAROMETERSULUT.com– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Sangihe menggelar, Rapat Paripurna Pembicaraan Tingkat Kedua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah (Perda) no 5 tahun 2022, tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kepulauan Sangihe, Kamis (4/5/2023), di gedung DPRD Sangihe.

Paripurna terus dibuka Ketua DPRD Sangihe Josephus Kakondo BAE, yang dalam penyampaiannya mengatakan, rapat paripurna saat ini sebagaimana tertuang dalam surat Wakil Gubernur Sulut nomor 188 poin 34/3/640 tanggal 21 Maret 2023, tentang hasil fasilitasi Ranperda.

Bacaan Lainnya
Baca juga:  Tamuntuan Hadiri HUT ke-18 GMIST Imanuel Kalama Hingga Bagi Bantuan

“Pembicaraan tingkat kedua Ranperda tentang perubahan atas Perda nomor 5 tahun 2022, digelar dengan mekanisme penyampaian laporan gabungan komisi, permintaan bersindang bersama, pembacaan keputusan bersidang bersama dan pendapat akhir Bupati,” kata Kakondo.

Pj Bupati Sangihe dr Rinny Tamuntuan dalam pendapat akhirnya menyampaikan, dalam suatu nuansa kebersamaan yang dilandasi tekad dan komitmen untuk membangun Kabupaten Kepulauan Sangihe. Pengambilan keputusan bersama terhadap Ranperda Kabupaten Kepulauan Sangihe tentang perubahan kedua atas Perda nomor 5 tahun 2016, tentang pembentukan perangkat daerah.

“Sehubungan hal tersebut, sebagai pimpinan pemerintahan di daerah ini saya menyampaikan terima kasih dan penghargaan yang tinggi kepada pimpinan dan segenap anggota DPRD, serta kepala perangkat daerah maupun unit kerja terkait yang telah bekerja secara optimal untuk bersama membahas Ranperda,” kata Tamuntuan.

Baca juga:  Giat Binwiltasla, Diwarnai Dengan Lomba Perahu Hias dan Pakura

Dirinya menjelaskan, Setelah melalui proses pembahasan dan tahap pembicaraan tingkat pertama, yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan, saat ini kita telah sampai di pembicaraan tingkat kedua, yaitu agenda pengambilan keputusan keputusan dan memberikan persetujuan bersama antara DPRD dan Bupati terhadap Ranperda Kabupaten Kepulauan Sangihe,”

“Untuk itu mencermati hasil fasilitasi pemerintahan Provinsi Sulut atas Ranperda Kabupaten Kepulauan Sangihe, tentang perubahan kedua atas Perda nomor 5 tahun 2016, tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah sebagaimana tertuang dalam surat Gubernur Sulut nomor 180/23.1385 tanggal 28 Februari 2023, perihal akhir fasilitasi Ranperda Pemprov pada dasarnya menyetujui penetapan Ranperda dimaksud menjadi Perda,” jelasnya.

Hadir pada saat itu, anggota DPRD Sangihe, Pimpinan OPD, dan para Camat.

(Christ)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *