99 Warga Binaan Lapas Kelas II Tahuna Terima “Kado” Di HUT ke-78 RI

Tahuna, BAROMETERSULUT.com– Dihari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan ke-78 Republik Indonesia (RI). Sebanyak 99 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II Tahuna, mendapat Kado spesial.

Kado tersebut adalah remisi bagi para Narapidana (Napi), yang dinilai memiliki kelakuan baik.

Bacaan Lainnya

Remisi itu diserahkan langsung oleh Penjabat (Pj) Bupati Kepulauan Sangihe dr Rinny Tamuntuan, Kamis (17/08/2023), di halaman upacara Lapas Kelas II Tahuna.

Pj Bupati dr Rinny Tamuntuan mengatakan, pemerintah memberikan apresiasi kepada para Narapidana, berupa pengurangan masa menjalani pidana atau remisi bagi mereka yang telah menunjukan prestasi, dedikasi dan disiplin yang tinggi dalam mengikuti program pembinaan, serta telah memenuhi syarat stuptantif dan administratif sesuai peraturan perudang – undangan.

Baca juga:  Urutan ke-3, Tamuntuan Berhasil Bawah Sangihe Terima Penghargaan Kabupaten Terbaik

“Kami berharap, warga binaan dapat menyiapkan mental dan spiritual sosial untuk dapat berintegrasi secara sehat disaat yang bersangkutan kembali di tengah-tengah masyarakat. Untuk itu, manfaatkanlah momen ini sebagai motivasi agar tetap berperilaku baik dan taat aturan serta tetap mengikuti program pembinaan dengan tekun dan sungguh- sungguh,” kata Tamuntuan.

Sementara itu, Kepala Lapas (Kalapas) Kelas IIB Tahuna Suharno mengungkapkan, penyerahan Remisi Umum ini disambut dengan meriah dan bahagia oleh Warga Binaan.

“Hari ini, sejumlah 98 orang Narapidana mendapatkan Remisi Umum I dan 1 orang Narapidana mendapatkan Remisi Umum II. Ini merupakan suatu keberhasilan dalam rangka pembinaan, karena pembinaan kami mengedepankan kekeluargaan, mewujudkan warga binaan agar bisa tertib, taat hukum, memiliki keterampilan dan siap untuk menjadi manusia seutuhnya dan berguna bagi pembangunan bangsa ini,” ungkap Suharno.

Baca juga:  Tamuntuan Konsultasi Usulan Bataha Santiago Jadi Pahlawan Nasional di Kemensos

Lanjut dia, untuk Narapidana yang mendapatkan RU yakni pengurangan hukuman dari 1 hingga 6 bulan. Menurutnya, remisi ini bukanlah semata-mata obral untuk pengurangan hukuman, tetapi ini merupakan reward bagi Warga Binaan yang dinilai dengan baik melalui Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana (SPPN) melalui Teknologi Informasi, sehingga mereka mempunyai hak untuk mendapatkan Remisi.

“Sebagai pembina saya bangga, artinya pembinaan kami berhasil sehingga mereka bisa mendapatkan remisi. Kedepan kami akan meningkatkan pembinaan kepribadian warga binaan dalam hal keagamaan agar warga binaan mengalami konseling dan pendekatan secara pribadi supaya mereka bisa menjadi pribadi yang semakin baik lagi,” tutup Suharno.

(Christ)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *