3 Operator Alat Berat PETI Diamankan Polres Sangihe

Tahuna, BAROMETERSULUT.com– Polres Kepulauan Sangihe mengamankan 3 operator alat berat Pertambangan Emas Tanpa Ijin (PETI).

Hal itu terungkap ketika Satreskrim Polres Sangihe menggelar Press Release, Rabu (30/08/2023) di Aula Sanika Satyawada.

Kapolres Sangihe AKBP Dhana Ananda Syahputra, S.H, S.IK, M.Si didampingi oleh Kepala Satuan Reskrim Polres Sangihe IPTU Fadhly, S.Tr. K.,M.H mengatakan kepada sejumlah awak media yang hadir pada saat press realease di Aula Sanika Satyawada ada beberapa barang bukti yang sudah diamankan dari lokasi tempat dilakukannya PETI di 2 Lokasi yang besebelahan.

“Kami sudah mengamankan 3 orang tersangka pelaku PETI beserta sejumlah barang bukti, ini bisa disaksiksan langsung oleh teman- teman media yang hadir saat ini dan yang lain masih berada di lokasi pertambangan dan sudah diamankan dan menggunakan Police Line”, tutur Kapolres Sangihe saat Press Realease, Rabu (30/8).

Baca juga:  Operasi Kepolisian Kewilayaan Patuh Samrat 2023 Digelar, Ini Sasarannya

Berikut alat bukti yang diketahui berasal dari 2 lokasi , berupa 3 unit alat berat jenis exavator, 2 Galon ukuran 25 liter yang berisi bahan bakar Solar, 2 tong berwarna biru, 2 unit alkon air, 7 sak semen, 2 karung nilon ukuran 5 kilogram yang didalamnya berisi sebagian bahan material tanah bercampur semen, 1 roll selang ukuran 1 inchi, dan 1 ujung pipa ukuran 2 1/2 inchi.

3 orang tersangka PETI tersebut melanggar Pasal 158 Undang- undang nomor 4 tahun 2009 tentang mineral dan batu bara, Setiap Orang yang melakukan Penambangan Tanpa Izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan Pidana penjara paling lama 5 (Lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000.000,00.- (Seratus Miliar Rupiah). Dan Pasal 55 Ayat 1 ke – 1 KUHP Pengklasifikasian perbuatan orang sehingga dapat dihukum sebagai pelaku tindak pidana, yaitu : Orang yang melakukan perbuatan pidana, orang yang menyuruh melakukan atau orang yang turut melakukn perbuatan.

Baca juga:  Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Sangihe Gelar Sosialisasi PLBIS Bagi Pengelola Perpustakaan

“Kami akan terus melakukan penertiban dan mengamankan para pelaku Pertambangan tanpa ijin dan juga Kasus ini akan terus diselidiki hingga berkembang”, Tutup Kapolres Sangihe.

Entana Mahamu yang sudah tak asing lagi, merupakan lokasi terjadinya aktivitas PETI. Kampung Bowone Kecamatan Tabukan Selatan Tengah Kabupaten Sangihe dan diketahui sebanyak Tiga orang Tersangka Lelaki MJ alias Opa Maikel, JG alias Opi dan AB alias Arter yang melakukan PETI di amankan Satuan Reskrim Polres Sangihe

(Christ)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *