Tahuna, BAROMETERSULUT.com–Dalam pelaksanaan Operasi Zebra Samrat 2023 yang berlangsung sejak tanggal 4 hingga 8 September 2023. Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres Sangihe berhasil menjaring 24 pelanggar.
Kapolres Sangihe AKBP Dhana Ananda Syahputra melalui Kasat Lantas IPTU Ismail Diko S. Sos mengatakan, dari total 24 pelanggar yang tertangkap, sebanyak 8 di antaranya tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM), sementara 9 pelanggar tidak memiliki Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
“Operasi ini juga memfokuskan perhatian pada kendaraan roda dua dan roda empat. Sebanyak 13 kendaraan roda dua dan 2 pelanggar kendaraan roda empat akhirnya ditahan oleh petugas karena kelengkapan surat-suratnya yang tidak lengkap,” kata Diko.
Dirinya menjelaskan, penyebab pelanggaran lalu lintas paling dominan dalam operasi ini adalah pengendara yang tidak menggunakan helm.
“Selain itu, beberapa pelanggar juga terjaring karena tidak memiliki SIM atau mengenakan knalpot racing yang melanggar peraturan lalu lintas,” jelasnya.
Operasi Zebra Samrat 2023 ini diunggah Kasat Lantas, dilaksanakan dengan melakukan patroli aktif di berbagai titik rawan pelanggaran lalu lintas.
“Satlantas Polres Sangihe mengingatkan seluruh masyarakat, untuk patuh terhadap peraturan lalu lintas dan melengkapi surat-surat kendaraan dengan baik demi keselamatan bersama di jalan raya,” ungkap Diko.
Dia juga mengajak seluruh pengguna jalan untuk taat dan patuh terhadap peraturan lalu lintas, serta mengingatkan pentingnya memiliki surat-surat kendaraan yang lengkap.
“Operasi Zebra Samrat 2023 menjadi bukti komitmen polisi dalam menjaga ketertiban lalu lintas di wilayah ini,” tandasnya.
(Christ)