Tak Kantongi Dokumen Lingkungan, DLH Bolmut Larang PT AAM Beroperasi

Bolmut, BAROMETERSULUT. com – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) larang PT. Andalan Agri Mitra (AAM) melakukan kegiatan.

Pasalnya, perusahaan yang akan melaksanakan Pengelolaan Hutan Bersama Masyarakat ini belum kantongi dokumen lingkungan.

Hal itu terungkap dengan melalui surat resmi DLH Bolmut kepada perusahaan tersebut.

Surat tersebut saat ini beredar luas di grup media sosial.

Ketika dikonfirmasi, Kepala DLH Bolmut Hidayat Panigoro, membenarkan keberadaan surat tersebut.

“Ya, surat itu kami yang keluarkan, kami sampaikan kepada perusahaan,” kata Panigoro, via telepon Sabtu (16/09/2023).

Surat bernomor 660/126/DLH/IX/2023 tertanggal 07 September 2023 dengan pelaku usaha PT AAM, sudah melakukan kegiatan tanpa dokumen lingkungan hidup.

Baca juga:  Jalasenastri Korcab VIII Dukung Gerakan Menanam Cabe

Untuk itu, pihak DLH Bolmut meminta kepada perusahaan tersebut untuk melengkapi dokumen lingkungan hidup.

Sehingga melalui surat tersebut, DLH Bolmut dengan tegas melarang melakukan usaha atau kegiatan tanpa dilengkapi dengan dokumen lingkungan, persetujuan lingkungan dan izin lainnya.

Penegasan itu juga meminta perusahaan untuk menghentikan segala bentuk kegiatan pengelolaan hutan bersama masyarakat yang dilaksanakan sebelum dokumen dilengkapi.

Pelarangan kegiatan tersebut, berdasarkan undang-undang nomor 32 tahun 2009 tentang lingkungan hidup.

Selain itu, sebagai amanat undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja.

Juga untuk melaksanakan amanat Peraturan Pemerintah nomor 22 tahun 2021 tentang penyelenggaraan, perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

(Romi Lantapa)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *