Viral Soal Polemik Honor THL, Ini Klarifikasi Kasat Pol PP Minahasa Utara

Minut, BAROMETERSULUT.com -Sehubungan dengan adanya postingan di media sosial yang menuding bahwa bahwa sejulah THL dalam jajaran Pol PP Kabupaten Minahasa Utara tidak menerima honor periode bulan April hingga Mei, ada THL yang dibayar hanya separuh dari jumlah yang sebenarnya, ada THL yang dipaksa tanda tangan kontrak serta pemutusan kontrak secara sepihak.

Atas postingan, itu Kasat Pol PP Kabupaten Minahasa Utara Toar Sendow angkat bicara,kepada media ini, Selasa(11/6/2024).

Menurut Toar Sendow semua isi postingan itu tidak benar sesuai fakta yang ada.

Dia menjelaskan, bahwa pada prinsipnya soal pembayaran honorium dibayar berdasarkan APBD 2024, APBDP 2024 sesuai dengan Jumlah Personil Satpol- PP Kelengkapan Administrasi SPT, UUD 20 Tahun 2023.

” Yang pasti honor dibayar sesuai regulasi dan berbasis kinerja.”ujarnya.

Baca juga:  Dit Resnarkoba Polda Sulut Amankan Dua Tersangka Sabu di Minahasa Tenggara

Sementara tudingan bahwa ada THL honornya dibayar separuh, Toar menjelaskan, Dalam kontrak soal teknis pembayaran antara lain ditekan soal kinerja yang bersangkutan, bagi yang 3 hari berturut tidak hadir tanpa alasan yang jelas itu akan dikenai sangsi penundaan pembayaran honor

Jadi tambahnya, Tidak ada yang tidak di bayarkan sesuai Aturan. Jika di bayarkan tidak sesuai dengan jumlah kontrak, berarti ada potongan kinerja sesuai kontrak.

” Logikanya bagi yang mangkir dari tugas dalam kurun waktu masa harus disamakan dengan yang tidak pernah alpa.Kalau dibayarkan sama pasti yang tidak perna alpa pasti akan komplain dan itu merangggar aturan dan isi dari kontrak kerja.” tegas Toar.

Sementara terkait tudingan ada paksaan tanda tangan kontrak dan pemutusan kontrak secara sepihak, Dia menampik bahwa hal itu tidak benar.Katanya, waktu awal penandatanganan kontrak seluruh tenaga honor dibebaskan untuk setuju atau tidak isi dari Kontrak soal hak dan kewajiban.Soal pemutusan kontrak itu sebenarnya disebabkan perilaku dan kinerja personal.

Baca juga:  Dugaan Kasus Tipikor, Penyidik JAM Pidsus Periksa Dua Petinggi ASABRI Sebagai Saksi

” Jadi yang pasti sebelum menandatangani kontrak para calon honorer membaca isi kontrak, ketika sudah tanda tangan secara sukarela berarti sudah setuju secara keseluruhan isi dari naskah kontrak itu. Dan bagi THL yang dinon aktifkan itu karena yang bersangkutan bekerja tidak sesuai aturan yang tertuang dalam kontrak. “tandas Toar Sendow soal kinerja jajaranya telah di publis sebagai wujud transparansi berbasis kinerja sesuai perintah dari Bupati Joune Ganda sama dengan OPD lainnya dalam jajaran Pemkab Minut.(nando)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *