KPU Talaud Tunggu Tanggapan Warga atas DPS Pada Pilkada 2024

Talaud,BAROMETERSULUT.com- Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Talaud Budirman mengatakan, tanggapan masyarakat atas DPS bisa disampaikan melalui PPS, PPK atau langsung ke Kantor KPU Talaud di Melonguane.

Namun, tanggapan tersebut tidak disampaikan secara lisan. Tanggapan masyarakat itu harus disampaikan secara tertulis dalam formulir Model A-Tanggapan disertai dokumen pendukung berupa KTP-el, kartu keluarga, biodata penduduk, identitas kependudukan digital (IKD) atau dokumen autentik lainnya,” kata Budirman, Kamis (22/08) siang.

Dikatakanya, setidaknya ada lima informasi yang harus disampaikan dalam tanggapan masyarakat tersebut atas DPS yang sedang diumumkan.Yakni,pemilih yang belum terdaftar dan tidak memenuhi syarat (TMS) dan perbaikan data pemilih.

Kemudian, pemilih tidak berdomisili sesuai dengan alamat KTP-el, kartu keluarga, biodata penduduk atau IKD; pemilih terdaftar lebih dari 1 (satu) kali; dan/atau pemilih terdaftar tetapi sudah tidak lagi memenuhi syarat sebagai pemilih.
Diketahui DPS Pilkada 2024 di Kabupaten Kepulauan Talaud telah ditetapkan sebanyak 73.729 pemilih. Terdiri dari 37.400 pemilih laki-laki dan 36.329 pemilih perempuan yang tersebar tersebar di 19 kecamatan yang ada di Kabupaten talaud.
untuk kabupaten talaud sendiri terdapat 153 desa dan kelurahan dan 195 tempat pemungutan suara (TPS).(lidia)

Baca juga:  Per 1 Juni Pemerintah Tetapkan PPKM Mikro di Semua Provinsi

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *