Tahuna, BAROMETERSULUT.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Sangihe telah menggelar sosialisasi dan rapat koordinasi untuk persiapan penerimaan pendaftaran serta pemeriksaan kesehatan bagi bakal calon Bupati dan Wakil Bupati dalam Pemilihan Serentak Nasional tahun 2024.
Dalam rapat tersebut, KPU Sangihe fokus pada teknis pendaftaran dan pemeriksaan kesehatan yang direncanakan akan dilaksanakan di RSUP Prof. Dr. R.D. Kandou, Manado. Ketua KPU Sangihe, Tahendung, mengungkapkan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan partai politik terkait persiapan pendaftaran pasangan calon, meskipun baru dua partai, yakni Partai NasDem dan Partai Golkar, yang menyatakan kesiapannya secara lisan.
“Pendaftaran bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati dijadwalkan berlangsung pada 27 hingga 29 Agustus 2024, namun jadwal ini tergantung pada kesiapan masing-masing calon. Jika berkas mereka sudah lengkap, mereka bisa langsung mendaftar,” jelas Tahendung.
Tahendung juga menambahkan, jumlah orang yang diperbolehkan masuk ke ruangan pendaftaran akan dibatasi maksimal 25 orang. Setelah tahap pendaftaran selesai, tahapan Pilkada akan berlanjut dengan pemeriksaan kesehatan bagi pasangan calon, yang menjadi syarat wajib dalam proses pencalonan.