Minut,BAROMETERSULUT.com- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minahasa Utara(Minut) telah secara resmi mengumumkan hasil audit dana kampanye pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Minahasa Utara tahun 2024, Jumat (13/12/2024).
Hal ini diumumkan oleh KPU Minut lewat surat nomor: 38/PL.02.05-Pu/2/2024 tentang Audit Laporan Dana Kampanye Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Minahasa Utara tahun 2024, tertanggal 13 Desember 2024.
Dalam pengumuman itu,KPU Minut mengumumkan calon Bupati dan Wakil Bupati Joune Ganda dan Kevin William Lotulung (JGKWL) lebih patuh daripada rivalnya Melky Jackhin Pangemanan dan Christian Kamagi (MJP-CK).
Adapun Basis adanya Ketidakpatuhan paslon MJP-CK yang di umumkan oleh KPU Minut adalah;
Pemeiksaan kami mengungkapkan adanya ketidakpatuhan material berikut ini terhadap kriteria peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang Dana Kanmpanye dalam melaporkan dana kampanye yang berlaku bagi Peserta Pemilihan Melky Jakhin Pangemanan, S..P, MA.P, M.Si dan Christian Kamagi, Ama. TM. selama periode 23 September 2024 sampai dengan 25 November 2024, yaitu:
1. Saldo awal saat periode pembukuan LADK dan LPPDK adalah Rp21.030.000. Hal ini
disebabkan adanya transaksi penerimaan sebesar Rp490.000.000 dan pengeluaran sebesar Rp468.970.000 yang terjadi diluar periode sebelum dibukanya RKDK. Namun saat RKDK dibuka, saldo awal bukan merupakan dari saldo Rp21.030.000 tetapi
Rp10.000.000. Hal ini tidak sesuai dengan Pasal 26 ayat (1) PKPU 14/2024 poin c yang berbunyi “saldo awal pembukuan yang merupakan sisa saldo hasil penerimaan sumbangan dan pengeluaran untuk kegiatan Kampanye apabila diteima sebelum periode pembukuan”
2. Penutupan RKDK tanggal 22 November 2024 dan dianggap tidak patuh. Hal ini dikarenakan tidak sesuai dengan PKPU 14/2024 pasal 15 ayat (3) yaitu paling lambat 2 hari setelah masa kampanye berakhir (24-25 November 2024).
3. Sumbangan atas nama Amaldo Natanael Vicly Kamagi terdaftar pada LPSDK Formulir
2 sejumlah 25.000.000 tetapi tidak tercatat pada RKDK. Hal ini tidak sesuai dengan PKPU No. 14 tahun 2024 pasal 11 ayat (2) yang berbunyi ‘Penerimaan Dana Kampanye
yang berbentuk uang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib ditempatkan pada RKDK terlebih dahulu sebelum digunakan untuk kegiatan Kampanye”.
4. SPT untuk Calon Wakil Bupati Kabupaten Minahasa Utara a.n Christian Kamagi, Ama.,
TM. tidak diperoleh. Hal ini tidak sesuai dengan PKPU 14/2024 Pasal 6 ayat (1), ayat (2), dan ayat (5) yang berbunyi “Peiksa kesesuaian penerimaan sumbangan dana
kampanye yang bersumber dari wajib pajak Pasangan Calon dengan Surat Pemberitahuan Pajak (SPT) Pasangan Calon. Jika ditemukanketidaksesuaian maka lakukan konfirmasi dan didokumentasikan.”
5. Terdapat pengeluaran yang tidak sesuai dengan mutasi di RKDK. Disamping itu, terdapat pengeluaran yang tidak dilengkapi dengan invoice & kwitansi. Hal ini tidak sesuai dengan PKPU 14/2024 Pasal Pasal 21 ayat (5) yang bertbunyi ‘Pasangan Calon
wajib mencatat seluruh pengeluaran berupa uang, barang, danlatau jasa dalam pembukuan khusus Dana Kampanye dan terpisah dań pembukuan keuangan pribadi
Pasangan Calon dan Partai Politk atau Gabungan Partai Politik yang mengusulkan Pasangan Calon.
” Sejak awal mengikuti Pilkada Minut, Pak Joune Ganda dan Pak Kevin Lotulong selalu mengingatkan kami bahkan seluruh tim pemenangan dan tim sukses untuk taat hukum secara umum khususnya Undang-Undang dan peraturan teknis Pilkada khususnya laporan dana kampanye.Yang intinya kami selalu tertip administrasi” ujar LO tim JGKWL Mikael Reagen kepada media ini.(nando)