MANADO,Barometersulut.com-Memasuki tahun 2017 ini,wilayah Kota Manado menjadi sasaran aksi teror bom,dimana pada awal pekan lalu di pusat perbelanjaan modern Manado Town Square(Mantos),kini Kamis(19/01/2017) sekitar pukul 15.00 wita para pengunjung Bandara Sam Ratulangi menjadi panik akibat adanya bungkusan paket eletronik milik bagasi salah seorang penumpang pesawat Lion Air JT 777 atas nama Hery Supriatna karyawan PT Mega Maritim tujuan Manado-Jakarta.
General Manager PT Angkasa Pura Bandara Sam Ratulagi Manado,Nugroho Jati mengutarakan peristiwa yang membuat panik pengunjung bandara Sam Ratulangi itu,sesaat ketika paket bagasi milik Hery Supriatna itu mengeluarkan bunyi seperti alaram ketika hendak di masukkan dalam kompartemen.
Menurut Jati,barang bawaan yang dikemas dalam dos berukuran sedang itu,awalnya ketika melewati proses pemeriksaan sinar X-Ray tidak terdeteksi sebagai barang eksplosif dan tidak terdapat detonator,meski dilakukan pemeriksaan sebanyak dua kali.”Paket itu melewati proses pemeriksaan seperti umumnya sesuai prosedur standar melalui sinar X-Ray,namun tidak terdeteksi sebagai barang peledak termasuk tidak terdapat perangkat detonator”ujarnya.
Dikatakannya,tepat pukul 15.20 tim penjinak bom (jinbom) Brimobda Polda Sulut mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan langsung mengamankan paket barang elektronik yang diduga bom tersebut.
Jati mengatakan,akibat paket menghebohkan itu,berdampak tiga jadwal penerbangan dari Manado tertunda selama 30-60 menit,yakni penerbangan:
1.Maskapai Garuda GA 601 tujuan Jakarta
2.Maskapai Garuda GA 683 tujuan Makassar
3.Lion Air JT 941 tujuan Balikpapan.
“Setelah tim jinbom melaksanakan tugasnya sesuai dengan prosedur dan memastikan isi paket bukan bom,kami menjelaskan kepada pengunjung dan aktivitas bandara kembali berjalan sebagai mana mestinya.
Berdasarkan informasi yang didapatkan crew Barometersulut.com dibandara Samrat Manado itu,hasil Disposal tim jinbom di Mako Brimobda Polda Sulut menyebutkan bahwa paket milik karyawan PT Mega Maritim itu adalah barang elektronik berupa alat pendeteksi gas beracun (Power Suplay,red) pada saat dipaketkan batrei dari barang elektronik itu tidak dilepaskan seperti aturan ketika dimasukkan kedalam bagasi atau hendak dibawah dalam satu penerbangan.(Regina Sambul)